Pelaku Pembunuhan Saat Acara Pesta Pernikahan di Kupang Diringkus Polisi

- 30 November 2022, 18:44 WIB
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto saat press release di Lobi Mako Polres Kupang
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto saat press release di Lobi Mako Polres Kupang /Humas Polres Kupang/Selayar Post

SELAYAR POST - Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu lainnya kritis dan saat ini sedang dirawat di rumah sakit (RS), diringkus polisi.

Peristiwa nahas itu terjadi saat acara pesta pernikahan di rumah Yakob Alfianus Djoro Uly yang beralamat di Kampung Sabu, RT 001, RW 001, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat 25 November 2022 lalu, sekitar pukul 02.30 dini hari.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kupang AKBP FX Irwan Arianto saat press release di Lobi Mako Polres Kupang, pada Selasa 29 November 2022.

"Kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan korban AYAW (18) yang meninggal dunia dan RN (23) yang saat ini masih dirawat di rumah sakit dengan pelaku DRH alias N (25)," katanya.

Irwan Arianto mengatakan, kasus itu dilaporkan oleh Firdaus Firmasnyah Kadja pada tanggal 25 November 2022 lalu dengan LP /B/294/XI/2022/SPKT Polres Kupang/Polda NTT.

Irwan menguraikan, kejadian tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 telah berlangsung acara pesta pernikahan dirumah Yakob Alfianus Djoro yang beralamat di Kampung Sabu, RT 001, RW 001, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.

Kemudian, kata Irwan, pada sekitar pukul 23.00 wita pelaku DRH alias N bersama 5 orang temannya yakni YT, P, AR dan AU serta O berangkat dari Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dengan menggunakan 2 Unit sepada motor.

Setelah sampai di tempat pesta tersebut, jelas Irwan, sudah berlangsung acara bebas, sehingga saat itu pelaku DRH alias N bersama 5 orang temannya tersebut mengonsumsi miras (Sopi) dan juga ikut berjoget di tempat pesta tersebut.

Selanjutnya, katanya lagi, pada hari Jumat tanggal 25 November 2022, sekitar pukul 02.30 Wita pelaku DRH alias N bersama 5 orang temannya tersebur pamit kepada pelapor Firdaus Fiansyah Kadja Alias Farid untuk pulang.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x