Polisi Ringkus 15 Orang Pelaku dengan Kasus Yang Berbeda-Beda dan Bikin Malu Keluarga

- 22 Desember 2022, 23:19 WIB
Polisi Ringkus 15 Orang, Kasusnya Berbeda-Beda dan Bikin Malu Keluarga
Polisi Ringkus 15 Orang, Kasusnya Berbeda-Beda dan Bikin Malu Keluarga /Moh Fares/Selayar Post

SELAYAR POST - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus Curanmor dan miras.

Diketahui, 15 penangkapan tersebut bermotif pelaku Curanmor dan pelaku miras di sejumlah titik lokasi yang berbeda.

Polisi Pamekasan sebelum menjelang Natal 2022, pada operasi rutin berantas kasus curas, curat dan Curanmor sekaligus gangguan kamtibmas di jajaran setempat.

"Tiga pelaku Curanmor inisial M.D (24) warga Ds. Campor, F.A (35) warga Desa Campor (DPO) dan R.P (35) warga Desa Tatangoh Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan (DPO). Diamankan Polisi diwaktu yang berbeda," kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto saat Konferensi Pers.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang telah kehilangan sepeda motornya, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi pelaku inisial MD.

Kemudian petugas melakukan penangkapan kepada pelaku MD di pinggir Jalan Desa Jemberingin, Kecamatan Proppo. Dari hasil introgasi, pelaku MD mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama pelaku inisial FA dan RP.

"Petugaspun bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku FA dan RP," terang Kapolres Pamekasan.

“Pelaku Curanmor tersebut melakukan aksinya dengan menggunakan Kunci T,“ sambungnya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamanakan satu Unit Sepeda motor merk Honda Beat Warna: Hitam No. Pol: M 4173 BR dengan NOKA / NOSIN: MH1JM2112GK032162/ JM21E1026360, satu Unit Sepeda motor Merk Yamaha NMAX warna Putih (yang di rubah warnanya menjadi Warna Hitam tahun 2019 No. Pol: M 3651 D NOKA/ NOSIN: MH3SG3190KK480037/ G3E4E1320734, dan satu Unit Sepeda motor Merk Honda Vario warna Putih tahun 2017 NOPOL: M 4502 BV NOKA/ NOSIN: MH1JFV110HK630182/ JFVE1636704.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan satu Unit Mobil Merk Honda Type Jazz GD 1,5 IDSI AT warna: Abu-Abu Muda MT Tahun 2005 NOKA/ NOSIN: MHRGD38205J002242 / L15A42004566.

Bukan hanya mengungkap kasus Curanmor, Polres Pamekasan Polda Jatim juga mengungkap adanya penjualan miras tanpa ijin dan beberpa remaja yang kedapatan pesta miras.

Untuk itu Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan sembilan orang yang melakukan Pesta Miras diantaranya inisial A.A. (24), S. (23), A.R. (25 ), M.J. (28) warga Desa Padelegan, Kecamatan Pademawa. M.D, M.A., H.M warga Ds Grujugan Kecamatan Larangan, S.A., (25) warga Desa Tobungan Kecamatan Galis dan I.R., (20 Th) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

“Kami juga mengamankan tiga pelaku penjual miras, inisial B.Y Als EDI, (47 th) warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan, I.I.,(41 th) Warga Jl. P. Trunojoyo, Kecamatan Pamekasan dan M.K., (35 th) Warga Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan dengan Barang Bukti Miras 469 botol miras, ” terang Kapolres Pamekasan.

"Untuk pelaku curanmor dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan pelaku miras, melanggar Perda no 18 tahun 2001 Kabupaten Pamekasan, tentang Larangan Minuman Keras dan selanjutnya dilakukan penyelesian Perkara proses Tipiring dengan melimpahkan ke pengadilan Negeri Pamekasan," pungkasnya.***

Editor: Yanto Tena


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah