Diduga Curi HP, Pemuda di Kupang Diringkus Polisi

- 27 Desember 2022, 19:38 WIB
Diduga Curi HP, Pemuda di Kupang Diringkus Polisi
Diduga Curi HP, Pemuda di Kupang Diringkus Polisi /Humas Polres Kupang Kota/Selayar Post

SELAYAR POST - Anggota Gabungan Resintel Alak menangkap DRL (23) terduga pelaku pencurian handphone (HP).

DRL ditangkap polisi pada Sabtu, 24 Desember 2022, pukul 21.30 Wita bertempat di RT 12 RW 05 Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penangkapan dipimpin Panit I Rekrim Polsek Alak Aipda Roni Amalo, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 124/ XII/ 2022 Polsek Alak Tanggal 23 Desember 2022.

Pukul 21.00 Wita melalui perintah lisan dari Kapolsek Alak Kompol Edy, kepada anggota gabungan Resintel Polsek Alak sesuai dengan Laporan Informasi (LI) Unit Intelkam Polsek Alak untuk segera mengamankan terduga pelaku pencurian HP.

Anggota Resintel Polsek Alak kemudian menuju ke Kelurahan Alak dimana terduga pelaku pencurian berada di kost milik Ibu Wulan.

Sesampai di lokasi mendapati terduga pelaku pencurian bersama temanya, kemudian anggota Resintel langsung menanyakan identitas terduga sesuai dengan informasi yang didapat dari pihak SPC Oesapa dan menunjukan foto saat terduga menjual HP tersebut.

Anggota Resintel kemudian melakukan pengeledahan, juga menanyakan keberadaan HP yang lain namun terduga menjawab bahwa tiga buah HP dari hasil curian telah di jual di SPC Oesapa dan SPC Kuanino.

Setelah dilakukan Pengeledehan di kamar kost milik terduga pelaku pencurian ditemukan tiga buah HP Iphone XL warna putih, Redmi dan Samsung Galaxy.

Pukul 22.00 Wita terduga pelaku pencurian HP bersama barang bukti yang lain lansung diamankan ke Polsek Alak untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: tribratanewskupangkota.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x