Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencurian Mesin Traktor di Manggarai Barat

- 9 Januari 2023, 02:30 WIB
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencurian Mesin Traktor di Manggarai Barat
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencurian Mesin Traktor di Manggarai Barat /Tribrata News Manggarai Barat/Selayar Post/

SELAYAR POST - Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor membekuk dua pelaku pencurian mesin traktor di Wilayah hukum Polsek Lembor, Jumat 6 Januari 2023.

Kapolsek Lembor Ipda Leonardo Marpaung mengatakan kedua pelaku yakni EA alias Lias (41) dan SK alias Rius (29) merupakan warga Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.

Kejadian itu bermula, Lanjut Ipda Marpaung menjelaskan, kedua pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat menggunakan mobil pick up dari arah Labuan Bajo menuju Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Kedua pelaku berhasil mengamankan anggota Polsek Lembor yang dipimpin Bripka Marius F Tupen sekira pukul 19.00 Wita di Jalan Trans Flores, tepatnya di Cabang Wol, Desa Daleng, Kecamatan Lembor.

Kata Ipda Marpaung, sempat terjadi kejar-kejaran, saat anggota Polsek Lembor mengamankan pengamanan kedua, karena kedua pelaku hendak melarikan diri.

“Sempat terjadi kejar-kejaran menggunakan kendaraan bermotor di Jalan Trans Flores, karena kedua pelaku berusaha melarikan diri, namun aksinya gagal. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Ipda Marpaung.

“Kejadian ini bermula adanya pengaduan masyarakat Lembor terkait kasus pencurian traktor di wilayah hukum Polsek Lembor yang marak terjadi satu minggu terakhir,” sambung Kapolsek Lembor Ipda Marpaung.

Setelah diamankan, kedua pelaku ditempatkan di ruang sel tahanan Polsek Lembor untuk menjalani interogasi lebih lanjut.

“penyidik ​​Polsek Lembor akan melakukan proses hukum atas perbuatan kedua tiba-tiba pelaku,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Tribrata News Manggarai Barat


Tags

Terkait

Terkini

x