Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria di Manggarai Barat Diringkus Polisi

- 9 Januari 2023, 02:19 WIB
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria di Manggarai Barat Diringkus Polisi
Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria di Manggarai Barat Diringkus Polisi /Tribrata News Manggarai Barat/Selayar Post/

SELAYAR POST - Seorang pria bernama Hendrikus Heri alias Yogi alias Heri (32) dibekuk tim Jatanras Polres Mabar karena diduga mencabuli DWS (14) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat 6 Januari 2023.

Kepala Satuan Reskrim Polres Mabar AKP Ridwan, mengatakan penangkapan terduga pelaku, bermula pengaduan dari orang tua korban ke Polres Mabar, bahwa anaknya sudah tiga hari menghilang dari rumah, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/06/I/2023/SPKT/ POLRES MABAR/POLDA NTT.

Usai menerima laporan, Tim Jatanras Satreskrim Polres Manggarai Barat yang dipimpin Aipda Marianus Demon Hada langsung melakukan penyelidikan.

AKP Ridwan menjelaskan, terduga pelaku berhasil dibekuk tim Jatanras pada Kamis 5 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 Wita di Komplek SDN 2 Desa, Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

“Tadi malam sekira pukul 21.45 Wita, tim jatanras mendapat informasi terkait keberadaan pelaku dan korban. Kemudian tim bergerak dan berhasil mengamankan korban dan pelaku tak terduga,” jelas AKP Ridwan.

Lebih lanjut AKP Ridwan menuturkan Kronologis kejadian, pada rabu 28 Desember 2022 sekira pukul 24.00 Wita korban berdiri di pinggir jalan pertigaan gang pengadilan, tiba- tiba pelaku datang mengunakan sepeda motor lalu berkomunikasi dan ajak berteman dengan korban.

Setelah itu, pelaku kemudian mengajak korban mengelilingi Kota Labuan Bajo menggunakan motornya. Selanjutnya pelaku membawa korban memasuki kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo, Kabupaten Mabar.

“Dipinggir Pantai Pede pelaku memberhentikan kendaraan nya dan memaksa korban untuk berhubungan intim. Sempat ada perlawanan dari korban namun pelaku tetap memaksa dengan cara menutup mulut korban dengan menggunakan tangan sambil membuka paksa celana korban,” jelasnya.

Lanjut AKP Ridwan menuturkan, setelah mencabuli korban, pelaku membawa korban ke rumah miliknya yang beralamat di Wae Moto, Desa Compang Liang Dara, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat. Keesokan harinya pada Kamis 29 Desember 2022 sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku membawa korban dari tuan rumah hendak menuju labuan bajo namun dalam perjalanan pelaku kembali melakukan hubungan intim dengan korban.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Tribrata News Manggarai Barat


Tags

Terkait

Terkini

x