Sang ayah tidak terima dengan hinaan anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke security bandara.
Security di Bandara I Gusti Ngurah Rai kemudian mengecek rekaman CCTV yang ada.
Selang beberapa waktu, security bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap FBS.
Sang ayah, yang berprofesi sebagai pengacara dari Tangerang, Banten, langsung melapor ke SPKT Polda Bali untuk melaporkan kejadian tersebut.
Keesokan harinya, 5 Januari 2023, pukul 16.10. Wita, Polda Bali membuka kasus yang mengakibatkan FBS ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pornografi anak.
Delik tersebut termasuk dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. ***