Geger! Oknum Dosen dari SBD Cabuli Bocah 13 Tahun di Toilet Bandara

- 11 Januari 2023, 00:13 WIB
Gambar Ilustrasi bayangan anak laki-laki
Gambar Ilustrasi bayangan anak laki-laki /Pixabay/Selayar Post/

Sang ayah tidak terima dengan hinaan anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke security bandara.

Security di Bandara I Gusti Ngurah Rai kemudian mengecek rekaman CCTV yang ada.

Selang beberapa waktu, security bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap FBS.

Sang ayah, yang berprofesi sebagai pengacara dari Tangerang, Banten, langsung melapor ke SPKT Polda Bali untuk melaporkan kejadian tersebut.

Keesokan harinya, 5 Januari 2023, pukul 16.10. Wita, Polda Bali membuka kasus yang mengakibatkan FBS ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pornografi anak.

Delik tersebut termasuk dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. ***

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x