Gerak Cepat, Polsek Katikutana Berhasil Temukan Barang Bukti pada Kasus Pencurian di SDN Waimangu

- 21 Oktober 2022, 15:53 WIB
Gerak Cepat, Polsek Katikutana Berhasil Temukan Barang Bukti pada Kasus Pencurian di SDN Waimangu./Selayar Post/Humas Polres Sumba Barat
Gerak Cepat, Polsek Katikutana Berhasil Temukan Barang Bukti pada Kasus Pencurian di SDN Waimangu./Selayar Post/Humas Polres Sumba Barat /

SELAYAR POST - Polisi berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti pada kasus pencurian yang terjadi di SDN Waimangu, Desa Maderi, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu 19 Oktober 2022 lalu.

Pengamanan barang bukti itu setelah mendapatkan laporan dari pihak sekolah serta keterangan saksi.

Baca Juga: Diduga Menghamili Kekasih Gelapnya dan Menikah Tanpa Izin Istri, Oknum Polisi Ini Segera Disidang

Polsek Katikutana yang dipimpin oleh Kanit Samapta Iptu I Nyoman Miasa bersama 5 personel lainnya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan dilanjutkan pencarian sejumlah barang yang diduga telah dibawa kabur oleh pelaku.

Setelah dilakukan olah TKP, petugas melakukan penyisiran, setelah menncoba mengikuti jejak yang ada, akhirnya petugas dapat menemukan barang yang sempat dibawah oleh pelaku dan petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Terkait Pelayanan Disdukcapil SBD, Wakil Ketua DPRD: Sudah Dibahas di Ruang Sidang

Adapun barang–barang yang ditemukan, 2 Unit Leptop merk Advan Libera C120 Oktacore, 3 Unit Notebook Merk Advan, 1 Unit konektor invocus merk advan, 1 Unit remote invocur merk advan.

Terkait dengan pelaku pencurian tersebut, hingga saat ini Polsek Katikutana terus melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi.

Baca Juga: Biadab! Ayah Angkat dan 2 Paman Perkosa Gadis 14 Tahun

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Humas Polres Sumba Barat


Tags

Terkait

Terkini

x