SELAYAR POST - Perkawinan merupakan salah satu kebutuhan psikologis manusia.
Dimana seorang laki-laki dan perempuan mengingatkan diri secara lahir dan batin, untuk membentuk suatu hubungan yang disebut keluarga.
Baca Juga: Biadab! Ayah Angkat dan 2 Paman Perkosa Gadis 14 Tahun
Unifikasi hukum perkawinan menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Namun pada faktanya permasalahan mengenai perkawinan masih terus bermunculan, banyak perkawinan yang berlangsung hingga saat ini, dan tidak selaras dengan Hukum Nasional.
Baca Juga: Sedih! Cerita Singkat Gadis Malang di SBD Sebelum Meninggal, Diduga Dibunuh Secara Keji
Terkait dengan hal tersebut, sering kali kita dengar istilah 'kawin siri' dalam kehidupan masyarakat.
Dimana perkawinanil ini merupakan perkawinan yang dilakukan di bawah tangan dan tidak dicatatkan.
Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Pelaku Begal di TTU, 1 Orang Ditangkap di Rumah Mertuanya