SELAYAR POST - Polisi meringkus tiga orang pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Korban merupakan remaja putri berusia 14 tahun, yang telah putus sekolah.
Baca Juga: Nasib Nahas Seorang Remaja Putri Diperkosa Kakak Ipar Sendiri
Peristiwa naas yang melanda gadis 14 tahun itu terjadi di Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara.
Diketahui korban masih memiliki hubungan kekerabatan dengan para pelaku.
Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi ini Terancam Hukuman Lebih dari 15 Tahun Penjara
Pelaku berinisial BP (67 tahun) adalah ayah angkat korban. Sedangkan YP (34 tahun) dan EP (35 tahun) merupakan paman korban.
Mereka diringkus Unit PPA dan Unit Resmob Reskrim Polres Haltim di dua desa berbeda pekan lalu.
Baca Juga: Perkosa Wanita Muda Bermodus Tumpangan, Petugas SPBU di NTT Dibekuk Polisi