Saat Korban KDRT di TTU Tangis Haru Dipelukan Kajari

- 12 November 2022, 11:53 WIB
Saat Korban KDRT di TTU Tangis Haru Dipelukan Kajari./Kriminal/Che
Saat Korban KDRT di TTU Tangis Haru Dipelukan Kajari./Kriminal/Che /

SELAYAR POST - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diwarnai tangisan haru.

Terjadinya tangis haru di Kantor Kejari TTU tersebut usai proses damai antara korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka.

Korban Agata Nesi Elu korban kasus KDRT itu menangis terharu dipelukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Jumat 11 November 2022.

Sebagaimana diberitakan Kriminal.co dalam artikel berjudul Tangis Haru Agata Nesi Elu Dipelukan Kajari TTU Tangis haru korban kasus KRDT ini pecah setelah proses perdamaian antara korban Agata Nesi Elu dan tersangka Noviana Barkanis alias Novi.

Proses perdamaian antara korban dan tersangka dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten TTU yang dipimpin oleh Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H dihadiri tersangka yang didampingi kuasa hukumnya, korban dan juga Duta Kejaksaan dari STIH Cendana Wangi.

Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten TTU, Hendrik Tiip, S. H kepada wartawan, Sabtu 12 November 2022 pagi mengaku bahwa proses perdamaian telah dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten TTU.

Dalam proses perdamaian ini, kata dia, dipimpin langsung oleh Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila didampingi penuntut umum selaku fasilitator Muhamad M. S. Wijaksana, Ahmad Fauzi selaku Kasi Pidum Kejari Kabupaten TTU.

Dijelaskan Hendrik, dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan ini, tersangka Noviana Barkanis disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh Pelaku Noviana Berkanis alias Novi alias MATAN alias MACAN selaku tersangka dan Agata Nesi Elu alias Agata selaku saksi korban,” jelas Hendrik.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Kriminal.co


Tags

Terkait

Terkini

x