Saat Korban KDRT di TTU Tangis Haru Dipelukan Kajari

- 12 November 2022, 11:53 WIB
Saat Korban KDRT di TTU Tangis Haru Dipelukan Kajari./Kriminal/Che
Saat Korban KDRT di TTU Tangis Haru Dipelukan Kajari./Kriminal/Che /

Dijelaskan Kasi Intel, kasus ini bermula pada hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2022, sekitar pukul 18.00 Wita, bertempat di rumah saksi EMILIANA ELU Kiusili, RT 03/ RW 002, Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara telah terjadi tindak pidana “Kekerasan dalam Rumah Tangga” yang dilakukan oleh tersangka Noviana Berkanis terhadap saksi korban Agata Nesi Elu yang merupakan Ibu Kandung dari tersangka.

Kejadian berawal pada saat tersangka masuk ke dalam rumah untuk makan dalam kondisi terpengaruh minuman alkohol minum keras tradisional (sopi), kemudian tersangka melihat nasi tidak ada di meja makan, sehingga tersangka pergi mencari saksi korban, akhirnya tersangka bertemu saksi korban yang ternyata ada dirumah saksi Emiliana Elu.

Setelah itu tersangka bicara dengan saksi korban, “saya lapar”, dan tersangka menyuruh saksi korban untuk memasak nasi, namun saat itu saksi korban menjawab “tunggu, nasi masih cok”, jawaban saksi korban tersebut membuat tersangka marah dan tersangka langsung menganiaya saksi korban saat itu juga dengan mengambil potongan kayu balok di dekat pintu rumah saksi Emiliana Elu, selanjutnya tersangka mengangkat kayu balok tersebut ke atas dengan kedua tangannya dan mengayunkan balok kayu tersebut dari atas ke bawah sebanyak 1 kali, sehingga ujung balok kayu itu mengenai kepala saksi korban dan mengeluarkan darah.

“Karena sudah adanya perdamaian maka kami akan mengajukan permohonan persetujuan dari pimpinan di Kejati NTT dan Kejaksaan Agung,” tambah Hendrik (Che).***

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Kriminal.co


Tags

Terkait

Terkini