Maaf Bestie! Pemilik KK dan KTP dengan 4 Ciri-ciri Ini Akan Dicabut Bantuan Sosialnya

- 25 Desember 2022, 04:14 WIB
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi /Pixabay/Selayar Post

SELAYAR POST - Ada kriteria data kependudukan seperti KK dan KTP yang harus dipenuhi jika ingin menerima bansos.

Pada tahun 2023, data bantuan sosial (Bansos) harus diperoleh dari Data Terpadu Bantuan Sosial (DTKS).

Setiap warga negara yang berhak menerima bantuan sosial, yang belum pernah menerima bantuan sosial, mungkin tidak terdaftar dalam Daftar Penduduk Nasional.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Apliana Nona Ina, Pelaku Terancam Mendekam di Penjara 

Oleh karena itu, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengajukan penawaran di seluruh desa.

Orang yang belum pernah menerima bansos dan berhak menerima bansos dapat masuk ke DTKS.

Namun tidak semua warga yang memiliki KK dan KTP dapat mengirimkan namanya ke DTKS.

Hanya pemilik data inventarisasi KK dan KTP dengan karakteristik tersebut yang dapat dimasukkan ke dalam DTKS.

Baca Juga: Ciduk 3 Orang Tersangka Pembunuhan, Kuasa Hukum Apliana Nona Ina Apresiasi Aparat Polres SBD

Yaitu, data populasi yang memenuhi standar integritas data.

Dengan demikian, nama pemilik data kependudukan yang tidak memenuhi kriteria keutuhan data kemungkinan besar akan dihapus dari DTKS dan kepentingan amalnya otomatis akan dihapus.

Kriteria integritas data adalah sebagai berikut.

1. Data Pribadi dan Perorangan

Baca Juga: Tanda-tanda Pasangan Selingkuh Keuangan, Waspadalah!

Artinya data kependudukan tidak dapat digandakan.

2. Informasi tentang penyandang NIK, nama dan alamat sesuai data kependudukan di Disdukkapil.

Bagi penduduk yang pindah tempat tinggal karena pekerjaan atau alasan lain, mereka harus memperbaharui informasi kependudukan mereka setiap kali pindah tempat tinggal.

Oleh karena itu, jika Anda pindah tempat tinggal, Anda harus memperbarui alamat Anda di data kependudukan, karena hal ini dapat mengakibatkan hilangnya bantuan sosial.

Jaca Juga: Bersama Dandim Sumba Barat, Tripika Umbu Ratunggay Barat Resmikan Pompa Hidram -

3. Informasi tidak sesuai antara satu keluarga dengan keluarga lainnya

Tidak ada nama, marga, tanggal lahir atau alamat yang sama antara satu keluarga dengan keluarga lainnya dalam KK.

4. Atribut properti

Nama lengkap, NIK, alamat lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor kartu keluarga, nama ibu kandung, status kerabat dalam keluarga, status perkawinan harus ada.

Baca Juga: Wow! Intip Hotel Luar Angkasa Bagi Kamu yang Ingin Wisata di Luar Bumi

Penduduk dengan data kependudukan KK dan KTP yang memenuhi kriteria keutuhan data di atas berhak menerima atau mengajukan namanya ke DTKS.

Sebaliknya, jika tidak memenuhi kriteria di atas, nama Anda tidak akan mendapat kesejahteraan atau data di DTKS akan dihapus karena tidak sinkron. ***

Editor: Yanto Tena


Tags

Terkait

Terkini

x