Siap-siap Kemnaker akan Salurkan BSU 2022 Rp600.000 Tahap 4 ke Pekerja

- 1 Oktober 2022, 11:13 WIB
Siap-siap Kemnaker akan Salurkan BSU 2022 Rp600.000 untuk Tahap 4 ke Pekerja./Pixabay
Siap-siap Kemnaker akan Salurkan BSU 2022 Rp600.000 untuk Tahap 4 ke Pekerja./Pixabay /

Ia mengatakan pekerja yang menerima BSU itu sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, salah satunya bukan pegawai negeri sipil, TNI maupun Polri.

"Sebagaimana regulasi bahwa salah satu persyaratan tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti BPUM, PKH, Kartu Prakerja dan kita padankan dengan data PNS dan TNI/Polri," paparnya.

Baca Juga: Derita Penyakit Cacar Air dan Lumpuh, Warga Kabupaten SBD ini Butuh Bantuan Pengobatan

Anwar memastikan Kemnaker melaporkan kepada publik terkait anggaran awal BSU dan realisasi anggaran yang disalurkan, dan sisa anggaran akan dikembalikan ke kas negara.

"Anggaran tidak tersalur ada alasannya juga mengapa ada tidak tersalurkan," tuturnya.

Baca Juga: Arahan dan Motivasi Dandim 1613/Sumba Barat Kepada Calon Cata PK TNI AD Tahun 2022 dengan Orang Tua

Anwar mengatakan penyaluran BSU dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah menyampaikan, syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: Jenazah DPO yang Ditembak Mati Anggota Buser Polres Belu Diautopsi Tim Forensik dari Kupang

Beberapa syaratnya antara lain merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini