"Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota," kata Ida.
Baca Juga: Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang ke Tong Sampah, Wanita Muda Ini Terancam Mendekam di Tahanan
Dia menjelaskan bahwa menurut data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi upah tersebut.
Kemnaker akan melakukan pemeriksaan kembali dan pemadanan data-data itu untuk memastikan calon penerima belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial. ***
Baca Juga: Solidaritas Alumni IML Malang untuk Korban Bencana Kebakaran Rumah Adat di SBD