"Ya. Lapor atas nama Julian," kata Zulpan dalam keterangannya pada Sabtu 24 Desember 2022.
Dalam laporan tersebut, kedua orang tersebut diduga telah menyebarkan berita bohong atau penipuan dalam pasal 28(2) juncto Pasal 45(2) UU ITE, Pasal 14 dan Pasal 15 UU No.1. 1 pasal 207 KUHP 1946.
Baca Juga: Tanda-tanda Pasangan Selingkuh Keuangan, Waspadalah!
Setelah mengunggah video tersebut, Kamaruddin membuat pernyataan bahwa fasilitas Polri adalah tempat mafia dan mengatakan bahwa polisi hanya melayani negara selama seminggu dan kemudian mafia.***