Terkait Aduan Warga kepada Mantan Pj Desa Builaran, Polres Malaka Akan Tindak Tegas, Tak Main-main

11 Agustus 2022, 11:43 WIB
Kapolres Malaka, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudy Junus Jacob Ledo, S.H.,SIK/Foto Istimewa /

SELAYARPOST.com - Kapolres Malaka, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudy Junus Jacob Ledo, S.H.,SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Zainal Arifin S.H mengaku adanya laporan dari masyarakat atas dugaan pemalsuan tanda tangan oleh mantan Penjabat Desa Builaran.

"Laporan tersebut ada dan mereka (Red - Pelapor dan terlapor ) sepakat hari Sabtu adakan penyelesaian secara kekeluargaan," tulis Kastreskrim Polres Malaka, Iptu Zainal Arifin, Kamis 11 Agustus 2022.

Dikatakan, setelah mediasi dan ada pihak tertentu yang merasa tidak puas dan mau lanjut proses Polres Malaka sebagai aparat Penegak Hukum siap mejalani proses hukumnya sesuai undang - undang yang berlaku.

"Kalau pihak polres Malaka apabila sepakat berdamai dan korban tetap menginginkan proses lanjut ya kita lanjutkan saja,"tandas Iptu Zainal.

Terkait dugaan mafia korupsi di Builaran Kecamatan Sasitamean, Kasatreskrim Polres Malaka meminta agar masyarakat buat laporan sendiri.

"Silahkan buat laporan tentang korupsi di Malaka agar di usut,"sebut Kasatreskrim.

Bahkan, tegas Iptu Zainal, Polres Malaka tetap tegas sepakat untuk memberantas korupsi yang terjadi di Malaka sesuai visi dan misi bupati dan wakil Bupati Malaka.

Tertera dalam Surtat laporan, Petrus Meta Kone merasa dirugikan, karena ada dugaan perbuatan pidana memalsukan tanda tanda tangan untuk menggelapkan anggaran Dana Desa Builaran.

Ia mengaku, sesuai foto copy surat tanda bukti pengeluaran uang tertanggal 8 Desember 2019 Bendahara Desa Builaran membayar kepada Petrus Meta Kone Rp. 688.182 dari jumlah nominal Rp. 700.000 sesuai kegiatan 01.04.03 dan rekening belanja 5.2.2.05. Namun ternya nama yang tertera sebagai pihak yang menerima benar itu bukan tanda tangannya dan termasuk tidak menerima uang sesuai bukti dan jumlah yang tertera pada pengeluaran tersebut.

Tindakan ini, bagi Petrus, sangat merugikan dan mengecewakan keluarga besar.

"Tanda tangan saya di manfaat untuk melakukan kejahatan terhadap uang Negara tanpa sepengetahuan saya ini tindak kejahatan yang harus di basmi,"tulis Petrus Meta Kone

Sebelumnya diberitakan media ini, Mantan Penjabat Kepala Desa Builaran, Kecamatan Sasitamean Kabupaten Malaka NTT, Yohanes A Bria di polisikan Petrus Meta Kone atas dugaan pemalsuan tanda tangan untuk kepentingan pribadi.

Dugaan pemalsuan tanda tangan ini mencuat pasca Inspektorat Malaka melakukan audit sejumlah item program di Desa Builaran belum lama ini.

Laporan tersebut di legatimasi dengan surat tanda terima laporan dari Polres Malaka bernomor : LP / P / B /107 /VII / 2022 / SPKT / Polres Malaka 29 Juli 2022.

Petrus Meta Kone melalui anak kandungnya Yan Seran kepada media ini, Rabu 10 Agustus 2022 membenarkan adanya laporan atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

"Betul ada laporkan pemalsuan tanda tangan yang di lakukan mantan penjabat kepala Desa Builaran untuk kepentingan honor rencana anggaran dana desa. Ini mengejutkan karena bapak saya sebagai korban tidak tahu menahu terkait tanda tangan tersebut," ujar anak kandung Petrus Meta Kone.

Mirisnya, hal ini terjadi sejak 2019 tanpa diketahui oleh yang bersangkutan( Petrus Meta Kone ) hingga informasi ini mencut dan mengejutkan pada saat audit Inspektorat.

Sehingga, atas perbuatan yang tidak beritikad baik dari seorang mantan penjabat kepala Desa ini dinilai sudah melanggar tindak pidana pemalsuan tanda tangan.

Bahkan, mengenai pemalsuan tanda tangan, dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP disebutkan : “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan akan hukuman penjara selama enam tahun.

Sebagai anak kandung tentu merasa tidak puas dengan peristiwa ini. Siapa saja yang orang tuanya di manfaatkan untuk kepentingan busuk pasti tidak akan terima baik.

"Saya memastikan proses ini akan terus berlanjut hingga adanya kepastian hukum sehingga memberi efek jera untuk pejabat lainnya di Malaka agar tidak sewenang - wenang manfaatkan orang lain untuk kepentingan lain di luar urusan Negara,"tegasnya.

Ia berharap semoga dengan laporan ini, agar membuka pintu masuk untuk tipidkor Polres Malaka demi memeriksa beberapa item proyek yang diduga ada praktek mafia korupsi seperti rabat jalan, pengadaan babi pedaging dan beberapa lainnya.

"Kita juga meminta Polres Malaka agar serius dan profesional dalam mengungkap kasus ini dan mampu membongkar kasus lainya di Desa Builaran,"sebut Yan Seran Pegawe Rutan Kupang itu.

Yan sangat mendukung Polres Malaka dan yakin kasus ini akan berjalan sesuai prosedur demi tegaknya keadilan di Malaka Kabupaten bungsu yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste.

"Untuk kepentingan Penyelidikan, Penyidikan hingga penetapan tersangka nanti, saya bersama keluarga besar percayakan sepenuhnya kepada penyidik Polres Malaka untuk memberikan kepastian hukum kepada kami sebagai korban,"tutup Yan Seran. ***

Editor: Ariyanto Kristian Tena

Tags

Terkini

Terpopuler