Mantan PJ Desa Builaran Dipolisikan Gegara Kasus ini, Hingga Ancaman Pidana 6 Tahun

- 11 Agustus 2022, 09:07 WIB
Mantan PJ Desa Builaran Dipoliskan Gegara Kasus ini, Hingga Ancaman Pidana 6 Tahun/Foto Istimewa
Mantan PJ Desa Builaran Dipoliskan Gegara Kasus ini, Hingga Ancaman Pidana 6 Tahun/Foto Istimewa /

SELAYARPOST.com - Mantan Penjabat Kepala Desa Builaran, Kecamatan Sasitamean Kabupaten Malaka NTT, Yohanes A Bria di polisikan Petrus Meta Kone atas dugaan pemalsuan tanda tangan untuk kepentingan pribadi.

Dugaan pemalsuan tanda tangan ini mencuat pasca Inspektorat Malaka melakukan audit sejumlah item program di Desa Builaran belum lama ini.

Laporan tersebut di legatimasi dengan surat tanda terima laporan dari Polres Malaka bernomor : LP / P / B /107 /VII / 2022 / SPKT / Polres Malaka 29 Juli 2022

Petrus Meta Kone melalui anak kandungnya Yan Seran kepada media ini, Rabu 10 Agustus 2022 membenarkan adanya laporan atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

"Betul ada laporkan pemalsuan tanda tangan yang di lakukan mantan penjabat kepala Desa Builaran untuk kepentingan honor rencana anggaran dana desa. Ini mengejutkan karena bapak saya sebagai korban tidak tahu menahu terkait tanda tangan tersebut," ujar anak kandung Petrus Meta Kone.

Mirisnya, hal ini terjadi sejak 2019 tanpa diketahui oleh yang bersangkutan( Petrus Meta Kone ) hingga informasi ini mencut dan mengejutkan pada saat audit Inspektorat.

Sehingga, atas perbuatan yang tidak beritikad baik dari seorang mantan penjabat kepala Desa ini dinilai sudah melanggar tindak pidana pemalsuan tanda tangan.

Bahkan, mengenai pemalsuan tanda tangan, dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP disebutkan : “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan akan hukuman penjara selama enam tahun

Sebagai anak kandung tentu merasa tidak puas dengan peristiwa ini. Siapa saja yang orang tuanya di manfaatkan untuk kepentingan busuk pasti tidak akan terima baik

Halaman:

Editor: Ariyanto Kristian Tena


Tags

Terkait

Terkini