Begini Nasib 4 Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu

31 Oktober 2022, 07:42 WIB
Gambar Ilustrasi./Pexels/Shimazaki /

SELAYAR POST - Nasib empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun anggaran 2015, dijatuhi hukum.

Keempatnya dijatuhkan hukum oleh Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang.

Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten TTU, Hendrik Tiip, S. H kepada wartawan, Minggu 30 Oktober 2022 mengaku bahwa empat terdakwa kasus dugaan korupsi Alkes RSUD kefamenanu masing-masing Yoksan M.D.E Bureni, Munawar Lutfi, Didi Darmadi, dan Agus Sahroni, telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Dijelaskan Hendrik, sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin oleh Derman P. NababaN, SH., MH., selaku Hakim Ketua Majelis, didampingi Florence Katerina, SH.,MH., dan Lisbet Adeline, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Turut hadir Andrew P. Keya, SH., selaku Penuntut Umum yang mengikuti sidang secara virtual dari Kejakasaan Negeri TTU, dan Penasehat Hukum para terdakwa, serta para terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kupang.

Menurut Hendrik, Majelis Hakim dalam amar putusannya, menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum. Untuk itu, hakim membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair tersebut.

Selanjutnya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum.

Untuk terdakwa Yoksan M.D.E. Bureni, kata Hendrik, divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp100 juta. Dan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan. Kemudian, terdakwa Munawar Lutfi dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp100 juta, dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.

Sementara, terdakwa Didi Darmadi divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp100 juta, dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.

Terdakwa Agus Sahroni juga divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp 100 juta, dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Ditambahkan Hendrik, Majelis hakim dalam amar putusannya, menghukum terdakwa Yoksan M.D.E. Bureni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 230 juta, dan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Hakim juga menghukum terdakwa Didi Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 28.486.731, dan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sementara, terdakwa Agus Sahroni juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 422.683.450, dan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Majelis hakim dalam amar putusannya, juga menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rutan, serta menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000.

Hakim juga menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa dr. I Wayan Niarta.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, baik terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir, dengan waktu selama 7 hari kedepan.***

Editor: Yanto Tena

Sumber: Kriminal.co

Tags

Terkini

Terpopuler