Astaga! Oknum Polisi Diduga Pemilik Usaha Penampungan BBM Ilegal

- 24 September 2022, 22:09 WIB
Gambar Ilustrasi./Pixabay
Gambar Ilustrasi./Pixabay /

“Oknum S ini sebagai pemilik lokasi gudang penampungan solar yang kebakaran yang patut diduga beroperasi secara ilegal," katanya.

Baca Juga: 3 Residivis Curnak Terjaring Resmob Sumba Timur, 2 Masih dalam Pengejaran

Ngajib mengatakan, dalam kasus ini selain Aipda S, Polrestabes Palembang juga menahan seorang pelaku lainnya, SA, pemilik kendaraan mobil tangki pengangkut solar subsidi dari PT. DKA Palembang ke gudang penampungan.

“Yang bersangkutan ini (SA) mengambil minyak dari Pertamina untuk diantarkan ke SPBU di Palembang, namun sebagian dari isi tangki mobilnya itu digelapkannya ke penampungan,” kata dia.

Baca Juga: Pemkab Sumba Barat Bersinergi dengan BPS Lakukan Regsosek 2022

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, praktik penggelapan ini sudah berlangsung 5 bulan terakhir oleh SA bersama beberapa rekannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di antaranya diketahui berinisial B dan A.

“Pelaku B diketahui adalah pemilik bisnis BBM ilegal ini, yang kami tetapkan sebagai DPO,” imbuhnya.

Baca Juga: Hadiri Pengukuhan Bunda PAUD, Ini Harapan Wabup Sumba Barat

Baca Juga: Bocah 13 Tahun Anak Yatim Piatu Diperkosa Empat Orang, Ternyata Pelakunya ABG

Ngajib menjelaskan, peristiwa meledaknya gudang yang menjadi awal mula terbongkarnya praktik penampungan solar ilegal di Palembang tersebut terjadi ketika SA memindahkan solar dari tangkinya menggunakan pompa air ke penampungan.

Halaman:

Editor: Ariyanto Kristian Tena

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x