SELAYARPOST.com - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Belu AKBP Yosep Krisbiyanto angkat bicara soal polisi tembak mati warga Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyebabkan GYL (18) meninggal dunia, pada Selasa 27 September 2022.
Menurut Kapolres Belu kejadian polisi tembak mati warga Belu dikarenakan korban GYL adalah tersangka kasus penganiayaan yang selama ini dalam pengejaran polisi atau buronan.
Baca Juga: Heboh! Oknum Anggota Polisi di NTT Diduga Tembak Warga Hingga Tewas
Dikatakan, selama ini korban GYL telah dipanggil untuk memberikan keterangan dan sudah dikejar polisi di beberapa tempat bahkan sampai di Kabupaten Malaka yang pada akhirnya kasus polisi tembak mati warga Belu ini menghebohkan masyarakat.
"Yang bersangkutan adalah tersangka dalam hal kasus penganiayaan. Selama ini yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan dan sudah dikejar di beberapa tempat," ungkap Kapolres Belu, dilansir SelayarPost.com dari Okenusra, pada Rabu 28 September 2022.
Baca Juga: Oknum Polisi di NTT Tembak Mati Warga Sipil, Sejumlah Keluarga Hujani Batu ke Polisi Saat di RS
Lebih lanjut Kapolres Belu menjelaskan bahwa terakhir polisi mendapat informasi bahwa GYL berada di Dusun Motamoruk, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk sehingga sekitar pukul 09.30 Wita, polisi melakukan penangkapan sesuai prosedur.
Adapun prosedur penangkapan, lanjut Kapolres Belu, yakni melaku tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun yang bersangkutan melarikan diri.