Biadab! Ayah Angkat dan 2 Paman Perkosa Gadis 14 Tahun

- 19 Oktober 2022, 10:31 WIB
Gambar Ilustrasi perempuan angkat tangan./Pixabay
Gambar Ilustrasi perempuan angkat tangan./Pixabay /

Kapolres Haltim melalui Kasat Reskrim IPDA M Kurniawan mengatakan, kasus ini dilaporkan korban didampingi LSM Wahana Visi (Pemerhati Anak) serta beberapa saksi.

"Setelah mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan visum terhadap korban. Tergambar jelas bahwa sudah ada peristiwa pidana yang diduga persetubuhan di bawah umur," ungkap Kurniawan, dilansir SelayarPost.com dari Tandaseru, pada Rabu 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Sang Ibu Laporkan ke Polisi Karena Anaknya Tidak Haid, Orang ini Langsung Ditangkap

"Yang pasti menetapkan pelaku sebagai tersangka sudah menyiapkan alat minimal termasuk visum et repertum dan memang pelaku adanya peristiwa tersebut," sambungnya.

Saat ini, para pelaku ditahan di Mapolres Haltim.

Baca Juga: Berkas Perkara Tersangka Ira Ua Jika Masih Kurang akan Dikembalikan ke Penyidik

"Sesuai keterangan korban, peristiwa ini telah terjadi beberapa kali pada Mei, Agustus, dan Oktober 2022. Pada saat melakukan aksi para pelaku dalam keadaan sadar dan waras," terang Kurniawan.

Ketiga pelaku Pasal 81 terancam Pasal 81 ayat (2) dan 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.***

Baca Juga: Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Bertambah Jadi 12 Orang

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Tandaseru.com


Tags

Terkait

Terkini

x