Biadab! Ayah Angkat dan 2 Paman Perkosa Gadis 14 Tahun

- 19 Oktober 2022, 10:31 WIB
Gambar Ilustrasi perempuan angkat tangan./Pixabay
Gambar Ilustrasi perempuan angkat tangan./Pixabay /

SELAYAR POST - Polisi meringkus tiga orang pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Korban merupakan remaja putri berusia 14 tahun, yang telah putus sekolah.

Baca Juga: Nasib Nahas Seorang Remaja Putri Diperkosa Kakak Ipar Sendiri

Peristiwa naas yang melanda gadis 14 tahun itu terjadi di Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara.

Diketahui korban masih memiliki hubungan kekerabatan dengan para pelaku.

Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi ini Terancam Hukuman Lebih dari 15 Tahun Penjara

Pelaku berinisial BP (67 tahun) adalah ayah angkat korban. Sedangkan YP (34 tahun) dan EP (35 tahun) merupakan paman korban.

Mereka diringkus Unit PPA dan Unit Resmob Reskrim Polres Haltim di dua desa berbeda pekan lalu.

Baca Juga: Perkosa Wanita Muda Bermodus Tumpangan, Petugas SPBU di NTT Dibekuk Polisi

Kapolres Haltim melalui Kasat Reskrim IPDA M Kurniawan mengatakan, kasus ini dilaporkan korban didampingi LSM Wahana Visi (Pemerhati Anak) serta beberapa saksi.

"Setelah mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan visum terhadap korban. Tergambar jelas bahwa sudah ada peristiwa pidana yang diduga persetubuhan di bawah umur," ungkap Kurniawan, dilansir SelayarPost.com dari Tandaseru, pada Rabu 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Sang Ibu Laporkan ke Polisi Karena Anaknya Tidak Haid, Orang ini Langsung Ditangkap

"Yang pasti menetapkan pelaku sebagai tersangka sudah menyiapkan alat minimal termasuk visum et repertum dan memang pelaku adanya peristiwa tersebut," sambungnya.

Saat ini, para pelaku ditahan di Mapolres Haltim.

Baca Juga: Berkas Perkara Tersangka Ira Ua Jika Masih Kurang akan Dikembalikan ke Penyidik

"Sesuai keterangan korban, peristiwa ini telah terjadi beberapa kali pada Mei, Agustus, dan Oktober 2022. Pada saat melakukan aksi para pelaku dalam keadaan sadar dan waras," terang Kurniawan.

Ketiga pelaku Pasal 81 terancam Pasal 81 ayat (2) dan 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.***

Baca Juga: Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Bertambah Jadi 12 Orang

Editor: Yanto Tena

Sumber: Tandaseru.com


Tags

Terkait

Terkini

x