Tidur Lelap di Pondok Kebun, Terduga Pelaku Pencurian Diringkus Polisi

- 29 Oktober 2022, 15:33 WIB
Tidur Lelap di Pondok Kebun, Terduga Pelaku Pencurian Diringkus Polisi./ Humas Polres TTU
Tidur Lelap di Pondok Kebun, Terduga Pelaku Pencurian Diringkus Polisi./ Humas Polres TTU /

SELAYAR POST - Anggota Reskrim Polsek Noemuti, Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menangkap Goris Taimenas, terduga pelaku pencurian alat cuci mobil milik Unit Pelaksana Teknik Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah TTU saat tidur di sebuah pondok kebun, Jumat 28 Oktober 2022. 

Terduga pelaku dengan nama lain Baron, ini merupakan warga Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Bunuh Seorang Wanita, Pria Ini Diringkus Polisi, Modus Pelaku Bikin Emosi

Baca Juga: Peduli Balita Bebas Stunting, Babinsa Mendampingi Penyuluhan di Desa Binaan

Dia ditangkap di kampung istrinya pukul 03.00 Wita saat sedang tidur lelap di sebuah pondok kebun, jauh dari pemukiman warga di Desa Tuafanu, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS.

Penangkapan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Noemuti bersama Bripka Kosam Nesnai, dibantu Bhabinkamtibmas Polsek Kualin, Polres TTS, Bripka Paul Been.

Kapolsek Noemuti, Iptu I Wayan Guna, mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan penyelidikan sesuai laporan polisi: LP/ B/42 /X/2022/Sek Noemuti/Res TTU/Polda NTT, tanggal 06 Oktober 2022.

Baca Juga: Keren, Gubernur VBL Dinobatkan Sebagai Putra Sulung di Kabupaten SBD

Baca Juga: Gubernur Ajak Generasi Muda Jadi Petani Milenial

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Terkait

Terkini

x