Begini Nasib 4 Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu

- 31 Oktober 2022, 07:42 WIB
Gambar Ilustrasi./Pexels/Shimazaki
Gambar Ilustrasi./Pexels/Shimazaki /

Terdakwa Agus Sahroni juga divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp 100 juta, dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Ditambahkan Hendrik, Majelis hakim dalam amar putusannya, menghukum terdakwa Yoksan M.D.E. Bureni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 230 juta, dan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Hakim juga menghukum terdakwa Didi Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 28.486.731, dan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sementara, terdakwa Agus Sahroni juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 422.683.450, dan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Majelis hakim dalam amar putusannya, juga menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rutan, serta menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000.

Hakim juga menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa dr. I Wayan Niarta.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, baik terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir, dengan waktu selama 7 hari kedepan.***

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Kriminal.co


Tags

Terkait

Terkini