Polres Belu Ungkap Kasus Penimbunan 1 Ton Lebih Minyak Tanah, Modus Pelaku Bikin Emosi

- 27 November 2022, 21:57 WIB
Polres Belu Ungkap Kasus Penimbunan 1 Ton Lebih Minyak Tanah, Jumat 25 November 2022
Polres Belu Ungkap Kasus Penimbunan 1 Ton Lebih Minyak Tanah, Jumat 25 November 2022 /Humas Polres Belu/Selayar Post

SELAYAR POST - Kepolisian Resor (Polres) Belu menggelar keberhasilan pengungkapan kasus berupa penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Tanah sebanyak 1.560 liter di Pantai Pasir Putih, Desa Kenebibi, Kecamatan Kakulukmesak, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Press release yang digelar di halaman Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Belu, Jumat 25 November 2022, dipimpin Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto yang diwakili Kasat Rekrim Polres Belu, Iptu Djafar Awad Alkatiri dan didampingi Kasi Humas, Iptu I Ketut Karnawa serta Kasat Pol Airud Polres Belu, Iptu Bambang Mardijanto.

Kapolres Belu melalui Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan satu ton lebih BBM subsidi tersebut bermula dari anggota Sat Pol Airud yang sedang melaksanakan patroli di pesisir pantai, pada Jumat 10 November 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, menemukan adanya sebuah perahu yang diparkirkan di pinggir pantai dengan muatan yang mencurigakan.

Saat itu juga lanjut Kasat Reskrim, anggota Sat Pol Air langsung mengecek isi perahu dan menemukan BBM dalam jumlah banyak yang ditampung dalam puluhan jirigen.

"Barang bukti yang kita amankan saat itu adalah BBM jenis minyak tanah sebanyak 1.560 liter yang ditampung menggunakan 78 jerigen ukuran 22 liter, terdiri dari 63 jerigen berwarna putih dan 15 jerigen berwarna kuning. Tiap-tiap jirigen terisi 20 liter BBM sehingga ditotalkan mencapai 1.560 liter," jelas Kasat Reskrim.

"Dalam kasus ini modus yang digunakan tersangka, menampung dan menunggu di pinggir pantai untuk diambil oleh orang dari Timor Leste. Selain mengamankan BBM, kita juga mengamankan terduga tersangka di sekitar pesisir pantai putih serta barang bukti berupa satu (satu) unit perahu kayu berwarna biru-kuning dengan panjang 6 meter dan lebar 1,26 meter tanpa menggunakan mesin motor," lanjut Kasat Reskrim.

Untuk proses yang dilakukan saat ini lanjut Kasat Reskrim, sudah sampai pada tahap penyidikan dengan penetapan satu orang tersangka berinisial NP dan sejauh ini sedang berproses guna perampungan berkas.

"Sementara masih kami didalami lagi, kemungkinan masih ada pelaku lain, Terhadap tersangka dalam kasus ini, disangkakan dengan pasal 55 jo. Pasal 53 huruf c dan d, dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah di ubah dan ditambahkan paragaraf 5 angka 9 pasal 55 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelas Kasat Reskrim.

Terpisah, Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto menuturkan, saat ini pihaknya tengah menggelar operasi lintas batas Turangga 2022 sebagai langkah meminimalisir praktek mafia BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Belu termasuk aktivitas penyelundupan dalam bentuk apapun terutama BBM subsidi pemerintah yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x