Tidur Pulas Usai Nonton Piala Dunia Qatar, Rumah Dibobol Pencuri, Pelaku Langsung Diringkus Polisi

- 13 Desember 2022, 01:49 WIB
Tidur Pulas Usai Nonton Piala Dunia Qatar, Rumah Dibobol Pencuri, Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Tidur Pulas Usai Nonton Piala Dunia Qatar, Rumah Dibobol Pencuri, Pelaku Langsung Diringkus Polisi /Humas Polres Belu/Selayar Post

SELAYAR POST - Kepolisian Resor (Polres) Belu melalui Tim Buruh Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) baru-baru ini berhasil membekuk pelaku pencurian barang elektronik berupa kamera dan handphone serta perhiasan emas milik warga di Gerbades-Wekatimun, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.

Pelaku Pencurian yang diketahui berisial ARK (61) tersebut diringkus oleh Tim Buser Polres Belu pada Senin 5 Desember 2022 pekan lalu di kediamannya yang beralamat di Weaituan, Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal ini diungkapkan Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto melalui Kasat Rekrim Polres Belu, Iptu Djafar Awad Alkatiri saat memimpin press release,di aula gelar perkara Sat Reskrim pada Senin 12 Desember 2022.

Kasat Reskrim yang didampingi Kasi Humas, Iptu I Ketut Karnawa menuturkan, penangkapan pelaku spesialis bobol rumah warga ini berawal dari laporan kepolisian yang dibuat para korban pasca kejadian.

"Kejadiannya pada senin pukul 03.00 Wita dini hari tanggal 25 November kemarin. Ada dua laporan polisi yang kita terima, masing-masing dari korban bernama Junus Ratu Mage dan Simon Sega dimana keduanya bertetangga dan tinggal di Gerbades, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat. Dari laporan masyarakat tersebut, anggota kita langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku yang merupakan seorang residivis dengan kasus serupa melancarkan aksinya dengan cara membobol rumah korban dengan menggunakan linggis dan pisau disaat korban tertidur pulas usai menonton piala dunia.

"Saat kejadian tersebut, para korban ini sedang tertidur pulas usai menonton bola. Pertama pelaku masuk ke rumah pelapor atau korban Simon Sega dengan cara mencungkil pintu rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak 1 unit handphone merk A15 S milik korban yang sedang dicas dan satu ekor ayam jantan yang diikat dalam kandang," bebernya.

Setelah dari rumah korban Simon Sega, pelaku menuju rumah saksi Helena Veronika Pah yang berjarak 2 meter dari korban Simon Sega. Pelaku berhasil masuk kedalam rumah dengan cara memotong tali pengikat jendela.

"Di rumah saksi ini, pelaku menggasak 2 set kamera LSDR Nikon, dua buah kalung emas masing-masing dengan berat 5,7 gram dan 10 gram, 1 buah cincin 10 gram dan tas ransel pakaian. Barang-barang tersebut milik pelapor atau korban Junus Ratu Mage yang saat itu sedang menginap di rumah saksi Helena," terangnya.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Terkait

Terkini

x