Diduga Bawa Narkoba, Mahasiswa Asal Sumba Barat Ditangkap Polisi

- 8 Januari 2023, 16:20 WIB
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi /Pixabay/Selayar Post/

SELAYAR POST - Seorang mahasiswa berinisial YFN (24) asal Sumba Barat ditangkap petugas Kepolisian Resor (Polres) Lembata.

YFN ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Lembata, karena diduga membawa Narkoba.

Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Tindakan Pidana Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lembata AKP Viktor Hari Saputra, bersama empat rekan lainnya.

Baca Juga: Canda Berakhir Maut, Seorang Warga di Sumba Barat Tewas Tertembak Senjata Polisi

Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto melalui Kasat Narkoba Polres Lembata, AKP Viktor Hari Saputra, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Kemudian melakukan tindakan penyelidikan dan investigasi, pada Sabtu tanggal 7 Januari 2023, pukul 17.00 Wita langsung menggerebek pelaku di hotel Olimpic kamar nomor 104.

“Kami mengamankan pelaku di dalam kamar hotel Olimpick dengan nomor kamar 104 alamat jalan Trans Lembata, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, ” ungkap Viktor, dilansir SelayarPost.com dari Suluhnusa.com, pada Minggu 8 Januari 2023.

Baca Juga: Para Petani SBD Jangan Malas, Wakapolres Mastina Ajak Lakukan Ini, Harus Ditiru

Pelaku yang diamankan, ungkap AKP Viktor, berinisial YFN, seorang mahasiswa.

“Inisialnya, YF Jenis kelamin Laki-laki, tempat tanggal lahir Waikabubak 26-07-1998, Umur 24 Tahun, Pekerjaan Pelajar/mahasiswa, Agama Khatolik, Alamat RT/RW 000/000 Kel. Dedekadu Kec. Loli, ” tutur Viktor.

Dari tempat kejadian perkara bersama pelaku diamankan pula beberapa barang bukti yakni 1 (satu) buah plastik klep kecil yang didalamnya berisikan diduga Sabu dgn berat bruto 0,28 gram, 1 (satu) buah baju kaos warna hitam yang bertulis ” LA VIES EST BELLE ” dan 1 (satu) buah HP warna hitam merek Xiomi.

Baca Juga: Wabup Chris Taka Lantik Pejabat Eselon II B Lingkup Pemkab SBD, Berikut Ini Daftar Nama dan Jabatannya

“Barang bukti lain yang diamankan adalah 1 (satu) buah kartu Sim card bertuliskan Telkomsel dgn nomor seri kartu 08123916xxxx San 1 (satu) buah obat perangsang berwarna merah bertulis ” SUPER RUSH ORIGINAL”, ungkap Viktor.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lembata untuk menjalani pemeriksaan atas perbuatannya dan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.***

Editor: Yanto Tena

Sumber: Suluh Nusa


Tags

Terkait

Terkini

x