Pengedar dan Pemakai Narkoba Diringkus Petugas Polres SBD

- 9 Januari 2023, 19:06 WIB
Pengedar dan Pemakai Narkoba Diringkus Petugas Polres SBD
Pengedar dan Pemakai Narkoba Diringkus Petugas Polres SBD /Humas Polres SBD/Selayar Post/

SELAYAR POST - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya (SBD) mengamankan dua terduga pelaku dan satu orang pemakai narkoba jenis sabu-sabu. 

Ketiganya diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres SBD saat bertransaksi yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso depan SPBU Benita, Desa Radamata, Kota Tambolaka, Kabupaten SBD, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu 7 Januari 2023 pukul 22.30 Wita.

Dengan di Pimpin Kasat Resnarkoba Polres SBD Iptu Avong Kolondam bersama Personel Sat Resnarkoba berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar bersama barang bukti (BB).

BB yang diamankan berupa satu klip plastik kecil berisi 0,46 ons narkoba jenis sabu-sabu yang di simpan dalam bungkus rokok Surya 12 (dua belas), uang tunai sebesar Rp. 542.000.00, dua unit handphone dengan merk realme c11 biru dan oppo A15 warna hitam, celana pendek berbahan kain berwarna coklat dan satu buah dompet berwarna coklat bermerk levis.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial S (26) yang merupakan pemilik narkoba jenis sabu-sabu dan RE (20) serta BB yang didapati, berdasarkan informasi yang di peroleh Personel Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos S yang beralamat tidak jauh dari lokasi penangkapan kurang lebih 100m.

Turut hadir dalam penggeledahan yang di Pimpin oleh Wakapolres Sumba Barat Daya Kompol I Ketut Mastina, Camat Kota Tambolaka, Kepala Dusun, serta sejumlah masyarakat yang tinggal dengan lokasi tersebut.

Dari hasil pengembangan serta penggeledahan Sat Resnarkoba berhasil menemukan BB tambahan berupa satu botol bong yang terbuat dari botol aqua sedang berisi air 600 ml, dua buah pipet bekas pakai dan 0,20 ons paket narkoba jenis sabu-sabu yang telah di pecah menjadi dua bagian yang terdiri dari dua paket dalam sobekan yakni satu paket dalam plastik hitam dan satu paket dalam plastik putih.

Tidak hanya itu Petugas juga berhasil amankan satu orang saksi berinisial DA (28) yang kesehariannya adalah penjual pentol.

Kepada Humas Polres SBD sebagaimana dilansir SelayarPost.com dari Tribratanewssumbabaratdaya.com, pada Senin 9 Januari 2023, Kasat Resnarkoba Iptu Avong Kolondam menyampaikan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tangan pelaku pengedar sekaligus pemakai sebanyak 0,66 gram.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Tribrata News Sumba Barat Daya


Tags

Terkait

Terkini

x