Jaringan Curnak di Kupang Diciduk Polisi, Terduga Pelaku yang Melarikan Diri Ditetapkan Sebagai DPO

- 9 Januari 2023, 20:57 WIB
Jaringan Curnak di Kupang Diciduk Polisi, Terduga Pelaku yang Melarikan Diri Ditetapkan Sebagai DPO
Jaringan Curnak di Kupang Diciduk Polisi, Terduga Pelaku yang Melarikan Diri Ditetapkan Sebagai DPO /Tribrata News Kupang/Selayar Post/

SELAYAR POST - Dalam pekan terakhir bulan Desember tahun 2022 lalu, masyarakat Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur resah setelah tiga ekor ternak sapi milik warga hilang.

Namun setelah dilakukan pencarian pekan berikutnya yaitu minggu pertama Januari 2023 sapi tersebut berhasil ditemukan dan para pelakunya berhasil diungkap dan diamankan warga kemudian diserahkan ke aparat Kepolisian Kupang.

Tiga ekor sapi tersebut adalah satu ekor sapi jantan dan dua ekor sapi betina berumur tiga tahun lebih milik Yeskiel Pahnael dan Bertolianus Mona.

Sedangkan para pelaku kejahatan adalah enam orang yang merupakan jaringan pencuri ternak yang adalah sesama warga Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, berinisial DM, JT, LT, AT, KM dan SF.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto membenarkan adanya kasus pencurian ternak tersebut yang terjadi dipenghujung tahun 2022 dan kini para pelaku sudah diamankan Polres Kupang guna kepentingan penyidikan selanjutnya.

"Ya benar, sapi warga Desa Kalali sebanyak tiga ekor hilang akhir Desember 2022 lalu dan para pelakunya sudah ditahan penyidik ​​Polres Kupang guna penyidikan lebih lanjut'," terangnya.

Adapun kronologis kejadiannya berawal pada hari Kamis 23 Desember 2022 lalu, sekitar jam 07.00 Wita korban Bertolomeus Mona mengikat sapi betina dibelakang rumah anaknya yang bernama Yangres Mona dengan menggunakan tali nilon.

Selanjutnya korban menuju kebun hingga malam hari pukul 20.00 Wita ia kembali dan memeriksa sapinya dan ternyata sapinyan telah hilang dicuri orang.

Ia pun langsung memperlihatkan anak-anaknya dan saat itu mereka melakukan pencarian dan pada tanggal 5 Januari 2022 sekitar jam 20.00 Wita korban bersama anak-anaknya menemukan sapi tersebut dalam keadaan terikat pada sebuah pohon di hutan Bonloat Desa Kalali.

Mengetahui kejadian tersebut warga setempat marah dan mencurigai seorang warga berinisial DM sebagai otak dibalik semuanya sehingga pada hari Kamis 5 Januari 2023 jam 11.00 Wita warga mengamankan DM dan melaporkannya kepada aparat Polres Kupang.

Selanjutnya melalui penyidik ​​DM Reskrim Polres Kupang berhasil mengungkap lima pelaku lainnya. Dari sinilah penyelidik mulai mengejar para pelaku.

Pelaku berikutnya yang ditemukan adalah pelaku JT yang berusaha melarikan diri hingga ke Desa Poto namun berkat kepiawaian petugas maka ia berhasil dilumpuhkan dan diamankan di Rutan Polres Kupang.

Bersamaan dengan ditangkapnya dua pelaku tersebut korban Bertolianus Mona membuat laporan Polisi dengan nomor LP/B/05/I /2023/SPKT/ Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 5 Januari 2023.

Setelah dua pelaku berhasil mengamankan Polisi, pada tanggal 6 Januari 2023 masyarakat berhasil mengamankan seorang pelaku lagi berinisial LT di pondok kebunnya dan melaporkannya ke penyidik ​​Reskrim Polres Kupang dan oleh pelaku pelaku LT diamankan di Rutan Polres Kupang.

Setelah diinterogasi, pelaku LT mengaku bahwa ia bersama dengan teman-temannya yang melakukan pencurian sapi milik Bertolianus Mona, juga melakukan pencurian sapi milik Yeskiel Pahnael sebanyak dua ekor, masimg-masing sapi betina dan sapi jantan berumur tiga tahun lebih.

Satu ekor sapi hasil curian tersebut disembelih para pelaku dan dikonsumsi oleh para pelaku sedangkan satu ekornya lagi kedinginan dan sudah dirubah cap kepemilikannya oleh para pelaku hingga ditemukan kembali.

Atas kejadian ini korban Yeskiel Pahnael melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kupang,

Atas aksi nekarnya ini para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan para pelaku terduga yang melarikan diri, oleh penyidik ​​Reskrim dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Lufti D. Aditya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).***

Editor: Yanto Tena

Sumber: Tribrata News Kupang


Tags

Terkait

Terkini

x