Heboh Oknum Dosen Asal SBD NTT Cabuli Bocah di Bandara Bali, Kampus Ambil Tindakan, Tak Main-Main!

- 11 Januari 2023, 06:19 WIB
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi /Pixabay/Selayar Post/

Alat kelamin korban diawetkan dan dimasturbasi oleh FBS.

Sementara itu, korban juga disuruh memegang kemaluan FBS dan melakukan masturbasi hingga air mani keluar.

Kemudian korban disuruh bersembunyi di kamar mandi dan FBS terlebih dahulu keluar agar tidak menaruh curiga.

Saat berada di kamar mandi, korban ketakutan dan setelah beberapa saat korban memberanikan diri untuk keluar dan memberitahu ayahnya SD dan beri tahu ibunya.

Sang ayah tidak terima dengan hinaan anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke security bandara.

Security di Bandara I Gusti Ngurah Rai kemudian mengecek rekaman CCTV yang ada.

Selang beberapa waktu, security bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap FBS.

Sang ayah, yang berprofesi sebagai pengacara dari Tangerang, Banten, langsung melapor ke SPKT Polda Bali untuk melaporkan kejadian tersebut.

Keesokan harinya, 5 Januari 2023, pukul 16.10. Wita, Polda Bali membuka kasus yang mengakibatkan FBS ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pornografi anak.

Delik tersebut termasuk dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. ***

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Terkait

Terkini

x