Pria di Tasikmalaya Cabuli Anak Tiri, Polisi: Pelaku Sakit Hati Disebut Loyo oleh Istrinya

- 12 Maret 2024, 10:11 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Dok. PRFM/

"Akibat perbuatan itu tersangka ML dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun," katanya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Terkait

Terkini

x