"Akibat perbuatan itu tersangka ML dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun," katanya.***
"Akibat perbuatan itu tersangka ML dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun," katanya.***
Editor: Ikbal Tawakal