Gubernur Papua Dilarang Berpergian ke Luar Negeri

- 13 September 2022, 01:26 WIB
Gubernur Papua Dilarang Berpergian ke Luar Negeri./Tangkap Layar/YouTube Lukas Enembe
Gubernur Papua Dilarang Berpergian ke Luar Negeri./Tangkap Layar/YouTube Lukas Enembe /

SELAYARPOST.com - Gubernur Papua Lukas Enembe dicekal atau dilarang berpergian ke luar negeri karena dugaan kasus korupsi yang menjerat dirinya.

Pencegahan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) setelah menerima pengajuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan.

Baca juga: Berkas Perkara Tersangka Ira Ua Jika Masih Kurang akan Dikembalikan ke Penyidik

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya, Senin (12/9/2022) dilansir dari PMJNews.

Baca juga: Polsek Insana Utara Temukan Tiga Jerigen Berisikan BBM, Diduga Ingin Diselundupkan ke Timor Leste

Baca juga: Akibat Harga BBM Naik, Sejumlah Siswa Terjebak Aksi Mogok Angkot Dipulangkan Polsek Fatuleu

Setelah menerima permintaan pencegahan tersebut, Ditjen Imigrasi Kemenkumham langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.

Baca juga: Bupati Yohanis Tutup Turnamen Bola Mini KKBD Sumba Barat Cup VIII

Dengan demikian, lanjut Surya pria kelahiran 27 Juli 1967 tersebut resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan. Lukas Enembe tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga 7 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Ariyanto Kristian Tena

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x