SELAYARPOST.com - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Pulau Sumba.
Seorang siswi sebuah SMP di Kabupaten SBD, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban kekerasan seksual anak di bawah umur.
Baca juga: Luar Biasa, Asisten Pelatih Dojo LBH Surya NTT Dapat Apresiasi dari Rektor Undana
Korban SZ (15) disetubuhi berulang kali secara paksa oleh MTP alias Ama Yanto alias Lede (47), warga kampung Lara Roda, Desa Rada Mata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten SBD, Provinsi NTT.
Aksi persetubuhan secara paksa ini dilakukan pelaku di kebun jambu tidak jauh dari rumah korban. Korban mengaku disetubuhi pelaku pada akhir Juni 2022 lalu.
Baca juga: Akibat Harga BBM Naik, Sejumlah Siswa Terjebak Aksi Mogok Angkot Dipulangkan Polsek Fatuleu
Kini, korban hamil akibat persetubuhan secara paksa ini. Orang tua korban tidak terima dengan perlakuan pelaku.
Mereka kemudian melaporkan ke polisi di Polres Sumba Barat Daya melalui laporan polisi nomor LP-B/100/IX/2022/NTT/RES SBD/SPKT.
Baca juga: Mahasiswa UN Makassar Uji Coba Panduan Anti Mikroagresi Bias Gender , Ini Tujuannya