Maaf Bestie! Pemilik KK dan KTP dengan 4 Ciri-ciri Ini Akan Dicabut Bantuan Sosialnya

- 25 Desember 2022, 04:14 WIB
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi /Pixabay/Selayar Post

Yaitu, data populasi yang memenuhi standar integritas data.

Dengan demikian, nama pemilik data kependudukan yang tidak memenuhi kriteria keutuhan data kemungkinan besar akan dihapus dari DTKS dan kepentingan amalnya otomatis akan dihapus.

Kriteria integritas data adalah sebagai berikut.

1. Data Pribadi dan Perorangan

Baca Juga: Tanda-tanda Pasangan Selingkuh Keuangan, Waspadalah!

Artinya data kependudukan tidak dapat digandakan.

2. Informasi tentang penyandang NIK, nama dan alamat sesuai data kependudukan di Disdukkapil.

Bagi penduduk yang pindah tempat tinggal karena pekerjaan atau alasan lain, mereka harus memperbaharui informasi kependudukan mereka setiap kali pindah tempat tinggal.

Oleh karena itu, jika Anda pindah tempat tinggal, Anda harus memperbarui alamat Anda di data kependudukan, karena hal ini dapat mengakibatkan hilangnya bantuan sosial.

Jaca Juga: Bersama Dandim Sumba Barat, Tripika Umbu Ratunggay Barat Resmikan Pompa Hidram -

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x