Minim Kesadaran, Banyak Warga Kabupaten SBD Langgar Aturan Lalin

14 Oktober 2022, 23:26 WIB
Operasi Zebra Turangga 2022 di Mapolsek Loura Polres SBD, pada Jumat 14 Oktober 2022./Selayar Post/Istimewa /

SELAYAR POST - Warga Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih banyak yang melanggar aturan lalu lintas (Lalin).

Seperti yang terjadi pada Opera Zebra Turangga 2022 pada hari ke 12 yang dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) SBD di depan Mapolsek Loura, Kota Tambolaka.

Baca Juga: Tari Padupa Sambut Kedatangan Bupati, Kadis PMD dan Ketua TP PKK Selayar di Pulau Bonerate

Baca Juga: Dirjen Bina Adwil Tekankan Pentingnya Peran Wali Kota Dukung Ekosistem Smart City

Pada Operasi Zebra Turangga 2022 hari ke 12 tersebut ditemukan kesadaran pengemudi tentang pentingnya menjaga keselamatan saat berkendara dan menaati setiap peraturan yang sudah ditetapkan masih minim.

Kepala Unit (Kanit) Turjawali Sat Lantas Polres SBD Bripka Kordianus Andy mengatakan, pelanggan aturan Lalin masih ditemukan.

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Pelaku Begal di TTU, 1 Orang Ditangkap di Rumah Mertuanya

Baca Juga: 2 Begal di TTU Diringkus Polisi, Modus Pelaku Bikin Emosi

"Baik kelengkapan berkendara, kelengkapan surat-surat kendaraan, maupun penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan," kata Andy.

Pada hal, kata Andy, pada Operasi Zebra Turangga 2022 sudah masuk hari ke 12.

Baca Juga: Kunker ke Sumba Barat, Gubernur Amanatkan Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk Menekan Angka Kemiskinan

Operasi itu dilakukan sebagai upaya penertiban untuk mengingatkan masyarakat bahwa menaati peraturan Lalin itu sangat penting.

"Khususnya bagi keselamatan kita saat berlalu lintas," katanya.

Baca Juga: Pospol Tana Righu Resmi Jadi Polsubsektor, Ini Fungsinya

Namun demikian, masih banyak masyarakat yang berkendara tidak menggunakan helm, tidak membawa surat-surat kendaraan dan SIM, kendaraan tidak ada kaca spionnya, dan melanggar peraturan lalin lainnya

“Ini terlihat dari jumlah pelanggar Lalin yang semakin hari makin bertambah,” pungkas Andy.

Baca Juga: Usai Kukuhkan Polsubsektor Tana Righu, Kapolres Bagikan Bansos ke Masyarakat Kurang Mampu

Baca Juga: Camat Harap Polsubsektor Tana Righu Naik Tipe Jadi Polsek, Ini Kata Kapolres Sumba Barat

Untuk diketahui, Operasi Zebra Turangga 2022 dilaksanakan di seluruh Indonesia sejak tanggal 03 Oktober 2022 lalu.

Adapun sasaran dalam operasi tersebut yakni surat-surat kendaraan, helm SNI dan kelengkapan kendaraan lainnya seperti kaca spion, penggunaan handphone saat berkendara, berboncengan lebih dari 2 orang, dan berkendaraan untuk anak di bawah umur.

Baca Juga: Esok, Mulai Peletakan Batu Pertama Gereja Katolik St Aloysius Stasi Kalpan

Baca Juga: Babinsa 1613-01/Loli Bersama dengan Dinas Peternakan Melakukan OP3T Pada Hewan Ternak

Selain itu, bagi pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt, melawan arus Lalin, melebihi batas kecepatan, dan pelanggaran kasat mata lainnya juga menjadi sasaran Operasi Zebra Turangga 2022.

Dengan demikian, warga Kabupaten SBD diharapkan agar selalu menaati aturan Lalin yang sudah ditetapkan sebagaimana mestinya.***

Baca Juga: Dandim 1613/Sumba Barat Tinjau Tempat Pembangunan Pompa Hidram di Waikadoka

Baca Juga: Ribuan Warga Pasimarannu Hadiri Acara Pembukaan HKG PKK ke-50 Tahun

Editor: Yanto Tena

Tags

Terkini

Terpopuler