Tega Aniaya Seorang ART, Pasutri Ini Terancam Mendekam di Penjara

1 November 2022, 19:17 WIB
Gambar Ilustrasi./Pexels/Karolin Grabo /

SELAYAR POST - Sungguh tega pasangan suami istri (pasutri) melakukan hal tak terpuji di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Berdasarkan sumber, pasutri itu melakukan penyekapan dan menyiksa alias penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R.

Baca Juga: Wow, Jalan Trans Provinsi di Sumba Dihiasi Cafe Mirip Kapal Laut Nan Indah Karya WBP Lapas Waikabubak

Diketahui pasutri itu masing-masing berinisial YK (29) dan LF (29). Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Satreskrim Polres Cimahi Polda Jabar.

Demikian kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adipura, sebagaimana dilansir SelayarPost.com dari PMJNews, Selasa 1 November 2022.

Baca Juga: Terseret Banjir, Bocah 9 Tahun di Kabupaten TTU Meninggal Dunia

Niko menjelaskan ART yang berinisial R (29) tersebut dianiaya sampai mengalami luka lebam di wajah, kedua lengan, hingga punggungnya.

Beruntung, korban R diselamatkan oleh warga setempat bersama aparat TNI/ Polri saat disekap di kediaman tersangka.

Baca Juga: Dosen Unimor Lakukan Pengabdian pada Kelompok Usaha Ternak Hauteas Karya Mandiri di Desa Sallu

"Tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," tutur Niko di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin 31 Oktober 2022.

Masih dari keterangannya, R telah lima bulan bekerja sebagai ART di kediaman tersangka. Sementara itu, Niko menduga R telah mengalami sejumlah penganiayaan sejak tiga bulan lalu.

Baca Juga: Mengejutkan! Sepasang Kekasih Mengubur Jasad Bayi Hasil Hubungan Gelap di Tempat Terlarang

"Masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan ini nanti disampaikan waktu per waktu," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku YK dan LF terancam Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Niko mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.***

Baca Juga: Merdeka dari Gelap, Masyarakat Desa Manu Kuku Bersyukur Bupati Yohanis Upayakan PLN Bagun Jaringan Listrik

Editor: Yanto Tena

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler