Polres Kupang Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan di Kotabes

- 3 Juli 2022, 01:15 WIB
Polres Kupang Akan Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan di Kotabes./Foto Humas Polres Kupang
Polres Kupang Akan Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan di Kotabes./Foto Humas Polres Kupang /

SELAYARPOST.com - Kepolisian Resor (Polres) Kupang menegaskan akan menindak tegas kasus pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kasus pengeroyokan itu terjadi di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Para terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan itu berjumlah 26 orang telah di periksa beserta barang bukti (BB).

Pelaku akan di proses sesuai hukum yang ada dan berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Demikian kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H, kepada Tribratanewskupang.com sebagaimana dilansir Selayar.Pikiran-Rakyat.com, pada Minggu (03/07/2022).

Irwan Arianto menegaskan, dirinya akan menindak tegas para pelaku kejahatan, yang melakukan tindak pidana, tidak memandang suku, kelompok maupun perorangan, semua sudah ada aturannya.

"Bagi pelaku yang melakukan tidak kejahatan yang meresahkan masyarakat akan kita tidak secara tegas sesuai hukum yang ada dengan berkeadilan namun humanis," tegas Irwan Arianto.

Wakapolres Kompol Tri Joko Biyantoro S.Sos didampingi Kasat Reskrim Iptu Lufthi Darmawan Aditya S.T.K, S.I.K, M.H menyampaikan perkembangan proses penanganan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap tiga warga di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi telah menetapkan tersangka, pelaku pengeroyokan

"Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 26 pelaku, Penyidik Sat Reskrim akan melakukan Penyidikan secara profesional dan berkeadilan kita akan terbuka akan update setiap perkembangan," ungkap Wakapolres.

Halaman:

Editor: Ariyanto Kristian Tena


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x