Polres Kupang Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan di Kotabes

- 3 Juli 2022, 01:15 WIB
Polres Kupang Akan Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan di Kotabes./Foto Humas Polres Kupang
Polres Kupang Akan Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan di Kotabes./Foto Humas Polres Kupang /

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Kupang pada saat meminpin Konferensi Pers di Mapolres Kupang, Sabtu (02/07/2022) siang.

Kepada para awak media yang mengikuti Konferensi Pers Wakapolres menyampaikan proses penanganan terhadap 26 tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan 3 orang mengalami luka akibat senjata tajam Polres Kupang telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang yang diduga pelaku, 3 orang korban, dan 4 orang saksi.

Dari hasil pemeriksaan dari 26 orang yang diduga pelaku, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penikaman, pemukulan dan kekerasan terhadap anak di dalam rumah terhadap 2 orang korban yaitu Andri Donald Rassi (18 tahun) dan Andika Loasana (15 tahun).

Sembilan Orang ditetapkan sebagai Tersangka terkait kasus Pengeroyokan terhadap korban Januardi Yasonrio Rassi (22 Tahun) yang terjadi di halaman rumah hingga ke jalan pada saat mencoba menyelamatkan diri.

Untuk diketahui bahwa dalam peristiwa tersebut ada beberapa orang yang membawa senjata tajam berupa Parang, Kalewang, Busur panah dan anak panah namun masih didalami oleh Penyidik.

Terhadap pelaku dengan korban anak di kenakan UU Perlindungan Perempuan dan Anak pasal 76C Junct pasal 80 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU. No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU. No. 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Sementara pelaku lain akan dikenakan Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) Junct Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian sebanyak 12 orang dari 26 yang telah diamankan Polres Kupang,12 orang di temukan membawa senjata tajam kini masih menjalani pemeriksaan dari Penyidik Pidum Sat Reskrim.

Sebelumnya telah terjadi Peristiwa pengeroyokan berawal pada hari Selasa 28 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 Wita saat ketiga korban menghadiri pesta pernikahan yang diadakan di rumah Eliaser Labeul, Desa Kotabes  Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.

Selanjutnya pada hari Rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 05.30 Wita, beberapa orang yang tidak dikenal (OTK) mendatangi rumah milik Almarhum (Petrus Rassi) tempat ketiga korban beristirahat, di datangi para pelaku untuk mencari Cung Rassi, namun yang bersangkutan tidak ditemukan sehingga beberapa orang pelaku melakukan kekerasan terhadap ketiga korban, menggunakan senjata tajam (Pisau) dengan cara menusuk korban menggunakan Pisau pada paha kaki kanan, kaki kiri korban dan betis kaki kiri korban.

Halaman:

Editor: Ariyanto Kristian Tena


Tags

Terkait

Terkini