Terkait Aduan Warga kepada Mantan Pj Desa Builaran, Polres Malaka Akan Tindak Tegas, Tak Main-main

- 11 Agustus 2022, 11:43 WIB
Kapolres Malaka, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudy Junus Jacob Ledo, S.H.,SIK/Foto Istimewa
Kapolres Malaka, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudy Junus Jacob Ledo, S.H.,SIK/Foto Istimewa /

SELAYARPOST.com - Kapolres Malaka, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudy Junus Jacob Ledo, S.H.,SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Zainal Arifin S.H mengaku adanya laporan dari masyarakat atas dugaan pemalsuan tanda tangan oleh mantan Penjabat Desa Builaran.

"Laporan tersebut ada dan mereka (Red - Pelapor dan terlapor ) sepakat hari Sabtu adakan penyelesaian secara kekeluargaan," tulis Kastreskrim Polres Malaka, Iptu Zainal Arifin, Kamis 11 Agustus 2022.

Dikatakan, setelah mediasi dan ada pihak tertentu yang merasa tidak puas dan mau lanjut proses Polres Malaka sebagai aparat Penegak Hukum siap mejalani proses hukumnya sesuai undang - undang yang berlaku.

"Kalau pihak polres Malaka apabila sepakat berdamai dan korban tetap menginginkan proses lanjut ya kita lanjutkan saja,"tandas Iptu Zainal.

Terkait dugaan mafia korupsi di Builaran Kecamatan Sasitamean, Kasatreskrim Polres Malaka meminta agar masyarakat buat laporan sendiri.

"Silahkan buat laporan tentang korupsi di Malaka agar di usut,"sebut Kasatreskrim.

Bahkan, tegas Iptu Zainal, Polres Malaka tetap tegas sepakat untuk memberantas korupsi yang terjadi di Malaka sesuai visi dan misi bupati dan wakil Bupati Malaka.

Tertera dalam Surtat laporan, Petrus Meta Kone merasa dirugikan, karena ada dugaan perbuatan pidana memalsukan tanda tanda tangan untuk menggelapkan anggaran Dana Desa Builaran.

Ia mengaku, sesuai foto copy surat tanda bukti pengeluaran uang tertanggal 8 Desember 2019 Bendahara Desa Builaran membayar kepada Petrus Meta Kone Rp. 688.182 dari jumlah nominal Rp. 700.000 sesuai kegiatan 01.04.03 dan rekening belanja 5.2.2.05. Namun ternya nama yang tertera sebagai pihak yang menerima benar itu bukan tanda tangannya dan termasuk tidak menerima uang sesuai bukti dan jumlah yang tertera pada pengeluaran tersebut.

Halaman:

Editor: Ariyanto Kristian Tena


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x