Terkait Aduan Warga kepada Mantan Pj Desa Builaran, Polres Malaka Akan Tindak Tegas, Tak Main-main

- 11 Agustus 2022, 11:43 WIB
Kapolres Malaka, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudy Junus Jacob Ledo, S.H.,SIK/Foto Istimewa
Kapolres Malaka, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudy Junus Jacob Ledo, S.H.,SIK/Foto Istimewa /

Tindakan ini, bagi Petrus, sangat merugikan dan mengecewakan keluarga besar.

"Tanda tangan saya di manfaat untuk melakukan kejahatan terhadap uang Negara tanpa sepengetahuan saya ini tindak kejahatan yang harus di basmi,"tulis Petrus Meta Kone

Sebelumnya diberitakan media ini, Mantan Penjabat Kepala Desa Builaran, Kecamatan Sasitamean Kabupaten Malaka NTT, Yohanes A Bria di polisikan Petrus Meta Kone atas dugaan pemalsuan tanda tangan untuk kepentingan pribadi.

Dugaan pemalsuan tanda tangan ini mencuat pasca Inspektorat Malaka melakukan audit sejumlah item program di Desa Builaran belum lama ini.

Laporan tersebut di legatimasi dengan surat tanda terima laporan dari Polres Malaka bernomor : LP / P / B /107 /VII / 2022 / SPKT / Polres Malaka 29 Juli 2022.

Petrus Meta Kone melalui anak kandungnya Yan Seran kepada media ini, Rabu 10 Agustus 2022 membenarkan adanya laporan atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

"Betul ada laporkan pemalsuan tanda tangan yang di lakukan mantan penjabat kepala Desa Builaran untuk kepentingan honor rencana anggaran dana desa. Ini mengejutkan karena bapak saya sebagai korban tidak tahu menahu terkait tanda tangan tersebut," ujar anak kandung Petrus Meta Kone.

Mirisnya, hal ini terjadi sejak 2019 tanpa diketahui oleh yang bersangkutan( Petrus Meta Kone ) hingga informasi ini mencut dan mengejutkan pada saat audit Inspektorat.

Sehingga, atas perbuatan yang tidak beritikad baik dari seorang mantan penjabat kepala Desa ini dinilai sudah melanggar tindak pidana pemalsuan tanda tangan.

Bahkan, mengenai pemalsuan tanda tangan, dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP disebutkan : “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan akan hukuman penjara selama enam tahun.

Halaman:

Editor: Ariyanto Kristian Tena


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah