SK sudah mengakui perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 285 KUHP, sehingga terancam pidana penjara selama 12 tahun.***
Baca Juga: Sungguh Terlalu! Pelajar SMA di NTT Aniaya Sang Ibu Guru
SK sudah mengakui perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 285 KUHP, sehingga terancam pidana penjara selama 12 tahun.***
Baca Juga: Sungguh Terlalu! Pelajar SMA di NTT Aniaya Sang Ibu Guru
Editor: Yanto Tena
Sumber: Bulir