SELAYAR POST - Kabar mengejutkan datang dari Folres Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), seorang petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) rudapaksa seorang wanita muda.
Seorang petugas SPBU di Kota Mbay, Nagekeo, Flores NTT berinisial SK (22) memperkosa seorang wanita muda berinisial M (21). Pelaku beraksi dengan modus menawarkan tumpangan.
Baca Juga: Siswi SMP Tewas Tersambar Petir di Kabupaten Belu NTT
Baca Juga: Ya Ampun, Emak-emak Tutup Plat Motor dengan Celana Dalam, Pink Pula
SK memerkosa M di hutan percetakan batu bata merah, tepatnya sekitar kompleks rumah warga Paudoo, Kelurahan Dana, Kecamatan Aesesa.
“Benar, telah terjadi dugaan kasus pemerkosaan terhadap korban yang juga warga Kolikapa yang dilakukan oleh SK, karyawan SPBU Mbay, Kabupaten Nagekeo,” kata Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, Sabtu 1 Oktober 2022, dilansir SelayarPost.com dari Bulir.
Baca Juga: Derita Penyakit Cacar Air dan Lumpuh, Warga Kabupaten SBD ini Butuh Bantuan Pengobatan
Korban Dibawa ke Hutan
Menurut Rifai, saat itu korban sedang berjalan pulang dari kos kakaknya menuju ke Kolikapa. Pelaku mengikuti dan mengajak korban untuk menumpang ke sepeda motornya.
Baca Juga: Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang ke Tong Sampah, Wanita Muda Ini Terancam Mendekam di Tahanan
Pelaku kemudian memacu motornya ke hutan pembuatan batu bata merah.
“Di lokasi kejadian, pelaku memeluk paksa dan membanting tubuh korban,” ujarnya.
Dia kemudian membuka paksa baju dan celana korban dan melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Seusai memerkosa, pelaku pergi meninggalkan korban.
Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi ini Terancam Hukuman Lebih dari 15 Tahun Penjara
Selanjutnya korban melaporkan kejadian pemerkosaan ini ke Polres Nagekeo.
“Saat ini pelaku sudah dilakukan penangkapan dan diamankan di Polres Nagekeo,” tambah Rifai.
Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagekeo sudah membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum dan diperiksa penyidik.
Baca Juga: Solidaritas Alumni IML Malang untuk Korban Bencana Kebakaran Rumah Adat di SBD
Saat diperiksa, korban didampingi dan diberi perlindungan oleh pegiat sosial P2TP2A Kabupaten Nagekeo dan keluarga. Polisi yang menangani kasus ini juga telah memeriksa saksi dan pelaku.
SK sudah mengakui perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 285 KUHP, sehingga terancam pidana penjara selama 12 tahun.***
Baca Juga: Sungguh Terlalu! Pelajar SMA di NTT Aniaya Sang Ibu Guru