"Tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," tutur Niko di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin 31 Oktober 2022.
Masih dari keterangannya, R telah lima bulan bekerja sebagai ART di kediaman tersangka. Sementara itu, Niko menduga R telah mengalami sejumlah penganiayaan sejak tiga bulan lalu.
Baca Juga: Mengejutkan! Sepasang Kekasih Mengubur Jasad Bayi Hasil Hubungan Gelap di Tempat Terlarang
"Masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kita masih penyelidikan ini nanti disampaikan waktu per waktu," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku YK dan LF terancam Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Niko mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.***