Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 1 Ende NTT

- 2 November 2022, 01:00 WIB
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 1 Ende NTT./Humas Polres Ende
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 1 Ende NTT./Humas Polres Ende /

SELAYAR POST - Kepolisian Resor (Polres) Ende berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi di SMKN 1 Ende, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasusnya itu terkait Pengelolaan Keuangan Komite SMKN 1 Ende dengan tersangka Mantan Kepala SMKN 1 Ende berinisial HGR dan Bendahara SMKN I Ende berinisial DW.

Kapolres Ende AKBP Andre Librian didampingi Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiman, bertempat di ruang Aula Satreskrim Polres Ende, Senin 31 Oktober 2022 pukul 16.00 Wita, menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka berbeda.

Untuk tersangka HGR, kata Andre, dimana mengangkat pengurus komite tanpa melalui mekanisme, mengangkat tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah itu menjadi bendahara, penggunaan/pengelolaan keuangan komite sekolah tidak melibatkan dan tidak mendapat persetujuan Ketua Komite dan Sekretaris Komite.

Selain itu, lanjut Andre, tersangka HGR menggunakan komite keuangan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan

"Sedangkan tersangka WD memiliki sebagai bendahara komite tidak sesuai ketentuan, tidak transparan dalam pengelolaan keuangan komite, tidak membuat laporan pertanggung jawaban penerimaan maupun penggunaan keuangan komite dan penggunaan keuangan komite juga untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan," ujar Andre.

Dikatakan Andre, sebelum menetapkan HGR dan WD sebagai tersangka, Penyidik ​​Tipikor Polres Ende telah memeriksa 55 orang saksi.

Lanjutnya, saksi-saksi tersebut berasal dari guru PNS sebanyak 47 orang, orang tua wali 5 orang, saksi pihak komite 3 orang, saksi ahli 3 orang yakni ahli Keuangan Negara, Dinas P dan K Provinsi NTT dan saksi Akuntan Publik.

Sementara itu, Barang Bukti yang berhasil disita oleh pihak Kepolisian berupa, 1 Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Aerox isi selinder 155 CC warna merah nomor Polisi EB 4678 AK dalam hal ini milik Tsk HGR dimana pembelian kendaraan bermotor pada Dealer Yamaha Yes Ende, tanggal 18 Agustus 2020 sebesar Rp.26.500.000.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Humas Polres Ende


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x