Menurutnya, berkas perkara akan segera dirangkumkan dan dalam minggu ini akan segera ditindaklanjuti ke JPU.
Kepada tersangka yang akan dikenakan Pasal 3, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana dimana setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, waktu atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau pidana, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00. ***