Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 1 Ende NTT

- 2 November 2022, 01:00 WIB
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 1 Ende NTT./Humas Polres Ende
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 1 Ende NTT./Humas Polres Ende /

Selain itu, 1 (satu) buah cincin 13 gram 21 karat for Rp. 4.000.000 berdasarkan Surat Bukti Gadai nomor 12245-22-01-003390-1, atas nama Hermin Gildus Rangga pada Kantor Pegadaian Unit Paupire, tanggal 05 Juli 2022.

Dan barang bukti untuk berupa WD yakni 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba berwarna hitam type Satelit C55-B5249 dengan seri XE155868P dan Dokumen bukti belanja dan kwitansi serta Uang tunai Rp. 243.000.000,-.

Menurut Kapolres Ende adapun motif tersangka HGR berpendapat, Uang Komite bukan keuangan Negara dan dapat digunakan untuk kegiatan apa saja yang penting ada kesepakatan bersama.

"Tersangka HGR tidak mengetahui tentang aturan-aturan yang mengatur komite sekolah tersangka WD mengikuti semua perintah lisan dan tertulis tersangka HGR," tuturnya.

Berdasarkan hal tersebut di atas, jelas Kapolres Ende, Penyidik ​​Tipikor Polres Ende berkesimpulan perbuatan tersangka telah terjadi 2 alat bukti yang cukup, telah terjadi Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Komite Sekolah SMKN 1 Ende Tahun Ajaran 2019/2020, Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Ajaran 2021/2022 sampai dengan bulan Desember 2021.

Pasal yang disangkakakan kepada keduanya yakni Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a UU. RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP Kerugian Keuangan Negara Rp.1.726.681.118.

Rincian Kerugian Keuangan Negara, jelasnya lagi, tersangka HGR menggunakan keuangan untuk kepentingan pribadi, untuk bersenang-senang di tempat hiburan atau karaoke dan judi kartu utama.

Sebagian uang, sambung Kapolres, diberikan kepada istri dan anak-anaknya, sebagian berupa pembelian tiket pesawat untuk Tsk HGR, Istri dan anak-anak, yang diakui sebesar Rp. 403.500.000.

"Sementara penggunaan keuangan dari Tersangka WD, yakni panjar sebidang tanah di Jalan Marilonga, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende sebesar Rp. 50.000.000, - Pembayaran Kesra kepada guru dan PNS pada SMKN 1 Ende sebesar Rp. 196.000.000 ," kata Kapolres Ende itu.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, kedua tersangka langsung ditahan di Sel Mapolres Ende untuk 20 hari kedepan.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Humas Polres Ende


Tags

Terkait

Terkini