Polisi Tetapkan Ayonf Sebagai Tersangka, Kasusnya Sungguh Mengejutkan

- 12 November 2022, 10:08 WIB
Polisi Tetapkan Ayonf Sebagai Tersangka, Kasusnya Sungguh Mengejutkan./Humas Polres Kupang/Selayar Post
Polisi Tetapkan Ayonf Sebagai Tersangka, Kasusnya Sungguh Mengejutkan./Humas Polres Kupang/Selayar Post /

Uang ini dicairkan untuk Desa Uiasa Rp 54.986.994, Desa Fatumonas Rp 20.000.000, Desa Akle Rp 30.000.000 dan Desa Oenuntono Rp 13.000.000.

Pekerjaan dilakukan sejak Mei 2020 dan berakhir Desember 2020.

Tersangka Ayonf alias O selaku ketua pelaksana kegiatan swakelola menunjuk secara lisan Poktan sebagai pelaksana pekerjaan P1 tanpa didukung kontrak kerja secara tertulis.

Pencairan dana dilakukan oleh tersangka Ayonf alias O bersama bendahara kegiatan Swakelola, Mehid Amekan.

Seluruh dana yang dicairkan langsung diambil/dipegang oleh tersangka sehingga seluruh dana dikelola oleh tersangka hingga pembayaran ke Poktan.

Dalam pelaksanaan, tersangka Aonf alias O tidak membayar upah Poktan sesuai dokumen dalam rencana kerja KAK dan SPKS.

Di Desa Fatumonas, dari alokasi dana Rp 115.140.000, tersangka hanya menyalurkan dana ke dua Poktan (O'Aem dan Kauniki) sebesar Rp 20 juta sehingga ada selisih Rp 95.140.000.

Untuk Desa Akle, dari alokasi dana Rp 201.180.000, tersalur hanya Rp 30 juta ke Poktan Kaisalun sehingga ada selisih Rp 171.180.000.

Desa Uiasa, dari alokasi dana Rp 111.900.000, hanya disalurkan Rp 54.985.954 ke Poktan Bangun Hidup dam ada selisih Rp 56.914.005.

Sedangkan untuk Desa Oenuntono, dari alokasi dana Rp 112.800.000 hanya Rp 13 juta yang disalurkan ke Poktan sehingga ada selisih Rp 99.800.000.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Terkait

Terkini