Polisi Tetapkan Ayonf Sebagai Tersangka, Kasusnya Sungguh Mengejutkan

- 12 November 2022, 10:08 WIB
Polisi Tetapkan Ayonf Sebagai Tersangka, Kasusnya Sungguh Mengejutkan./Humas Polres Kupang/Selayar Post
Polisi Tetapkan Ayonf Sebagai Tersangka, Kasusnya Sungguh Mengejutkan./Humas Polres Kupang/Selayar Post /

Pembayaran ke Poktan pun tanpa bukti serta hingga saat ini tim pelaksana belum membuat SPJ dan laporan pertanggungjawaban ke BPDASHL Benanain Noelmina.

Sesuai hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi NTT, ada dana Rp 423.024.000 yang diduga kuat disalah gunakan oleh ketua tim pelaksana kegiatan P1.

Dana ini disalah gunakan Ayonf alias O selaku ketua tim pelaksana kegiatan P1 untuk kepentingan pribadi seperti makan, minum, rokok dan bahan bakar minyak (bensin).

Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yakni 5 orang dari BPDASHL Benain Noelmina, 11 orang dari UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang, 12 orang dari Poktan Desa Fatumonas.

12 orang saksi dari Poktan Desa Uiasa, 5 saksi dari Poktan Desa Akle dan 10 orang saksi dari Poktan Desa Oenuntono.

Terkait kasus ini, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen terkait pekerjaan tersebut.

Selaku tersangka, Ayonf alias O pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 undang-undang RI nomor 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Terkait

Terkini