Lakukan Penganiayaan Berat Pria di NTT Ditangkap, Polisi: Motifnya Masalah Sampah

- 17 Januari 2023, 01:06 WIB
Gambar Ilustrasi Lakukan Penganiayaan Berat Pria di NTT Ditangkap, Polisi: Motifnya Masalah Sampah
Gambar Ilustrasi Lakukan Penganiayaan Berat Pria di NTT Ditangkap, Polisi: Motifnya Masalah Sampah /Pixabay/Gambar Mohamed_Hassan/Selayar Post/

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.***

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Tribrata News Manggarai Barat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x