"Semua orang dan siapapun selagi Warga Negara Indonesia (WNI), dia mempunyai hak untuk membuat E-KTP atau berdomisili di mana saja, namun harus melalui aturan atau ketentuan yang berlaku, sehingga kalau ada yang dipilah-pilah dalam pelayanan di Dispenduk SBD, ya saya kurang tau juga dan itu perlu ada evaluasi," ujar Wakil Ketua I DPRD SBD itu.
Baca Juga: Minim Kesadaran, Banyak Warga Kabupaten SBD Langgar Aturan Lalin
Baca Juga: Jaga Kebugaran dan Keakraban, Anggota Koramil 1613-01/Loli Senam Bersama
Dirinya berharap dalam pelayanan Disdukcapil Kabupaten SBD dapat melayani dengan profesional tanpa harus melihat entah dari latar belakangnya dari mana saja, sehingga kedepan Dispenduk SBD bisa lebih berbenah lagi.
"Jika ada oknum-oknum yang mau di percepat sendiri karena menggunakan uang, ya ini yang harus di tindak sehingga tidak menciptakan kegaduhan antara masyarakat lokal dengan dinas," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Pelaku Begal di TTU, 1 Orang Ditangkap di Rumah Mertuanya
Baca Juga: 2 Begal di TTU Diringkus Polisi, Modus Pelaku Bikin Emosi
"Kendela-kendela yang terjadi di Disdukcapil SBD sudah dibahas di ruang sidang DPRD," pungkasnya.***